Tribratanews Sikka - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sikka pada hari Minggu malam (29/7/2018) berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai Pengepul Judi Kupon Putih (KP) di rumah masing-masing.
Kedua Tersangka tersebut, yakni berinisial MIL (35) berjenis kelamin perempuan dan LSP berjenis kelamin laki-laki. Aksi penangkapan terhadap kedua tersangka judi tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sikka Aiptu H. Muhammadong dan beberapa orang anggotanya.
"Kedua pelaku diduga sebagai pengepul dan ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sikka di rumahnya masing-masing", kata Wakapolres Sikka Kompol Iwan Iswahyudi, SPd kepada Tribratanews Sikka.
"Kini, keduanya telah diamankan di Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya", tambah Wakapolres Sikka.
Lebih lanjut Wakapolres Sikka mengatakan bahwa dalam memberantas aksi perjudian di Kabupaten Sikka ini tentunya Aparat Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, sehingga diharapkan sinergitas dan kerja sama dari warga masyarakat Kabupaten Sikka dengan memberikan informasi bila melihat atau mengetahui tentang adanya kegiatan perjudian di lingkungannya, sebab Judi Kupon Putih kini bagi para pengecer, pengepul maupun bandar sudah menjadi bisnis yang menjanjikan namun tidak sedikit pula akibat kegiatan judi kupon putih ini meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan aksi kejahatan lainnya, seperti Pencurian, KDRT, dll.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Sikka agar mari bersama-sama kita perangi kegiatan Perjudian apapun jenisnya demi ketertiban dan keamanan kita bersama, dengan cara memberikan informasi kepada Aparat Kepolisian khususnya Polres Sikka sehingga para pelaku perjudian dapat segera ditindak secara hukum yang berlaku di Negara RI", harap Wakapolres Sikka.
Zul zAzg*
0 komentar:
Posting Komentar