Tribratanews Sikka - Pada hari Jum'at siang tadi (10/8/2018) bertempat di Desa Paga, Kec Paga, Kab Sikka, para personil Polsek Paga melaksanakan Pengamanan Proses Pemeriksaan Tempat/Lokasi Bidang Tanah Sengketa (Bidang tanah Adat Suku Kunu Ndona) yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Maumere.
Tim dari Pengadilan Negeri Maumere yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Rahmat Sanjaya, SH., MH tiba di Polsek Paga sekitar pukul 10.35 wita, kemudian berangkat menuju lokasi lahan sengketa dibawah pengamanan dan pengawalan personil Kepolisian dari Polsek Paga. Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran luas tanah/lahan sengketa tersebut. Kegiatan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 11.20 wita.
Untuk dikatahui bahwa, tanah atau lahan tersebut disengketakan oleh Arasmus Wae selaku Penggugat dan Andreas Penga, Cs selaku Tergugat. Sedangkan luas tanah yang disengketakan adalah 1200 m2.
Turut hadir dalam giat proses pemeriksaan tempat/lokasi bidang tanah sengketa tersebut, yakni Ketua PN Maumere Bpk Rahmat Sanjaya, SH. MH bersama staf, Danramil 1603-03 Paga Lettu Inf Samuel Nin Guba bersama Anggota, Kapolsek Paga beserta Anggota, Pihak Penggugat, Pihak Tergugat, Masyarakat Desa Paga yang berjumlah sekitar 50 orang.
Turut hadir dalam giat proses pemeriksaan tempat/lokasi bidang tanah sengketa tersebut, yakni Ketua PN Maumere Bpk Rahmat Sanjaya, SH. MH bersama staf, Danramil 1603-03 Paga Lettu Inf Samuel Nin Guba bersama Anggota, Kapolsek Paga beserta Anggota, Pihak Penggugat, Pihak Tergugat, Masyarakat Desa Paga yang berjumlah sekitar 50 orang.
Zul zAzg*
0 komentar:
Posting Komentar