Tribratanews Sikka - Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sikka yang
dipimpin oleh Kanit PPA Bripka Nengah Redi Jaya dan Anggota Bripda Tin Wety pada hari Rabu siang (15/8/2018) menyerahkan Tersangka dan
barang bukti Kasus Perkosa kepada JPU di Kejari Sikka.
Adapun Kasus Pemerkosaan tersebut melibatkan Tersangka an. Saturu Lalo yang terjadi pada bulan April 2018 yang lalu.
Di hari yang sama juga Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka yang
dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Sang Nyoman Parwata dan Anggota Brigpol
Lius Langga menyerahkan Tersangka dan
barang bukti Kasus Aniaya kepada JPU di Kejari Sikka. Kasus Penganiayaan tersebut melibatkan Tersangka an. Septian Muhammadiayah yang terjadi pada bulan Juli 2018 yang lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah semuanya
dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU di Kejari Sikka. Kini, para
tersangka menjadi wewenang pihak JPU untuk selanjutnya disidangkan di
Pengadilan Negeri Maumere.
Zul zAzg*
0 komentar:
Posting Komentar