Tribratanews Sikka - Penyidik Polsek Nita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nita Bripka I Gusti Agung Sucana, SH pada siang kemarin
(24/7/2018) menyerahkan Tersangka dan barang bukti Kasus Pembunuhan
kepada pihak JPU di Kejari Sikka.
Adapun Kasus Pembunuhan tersebut melibatkan Tersangka an. Daniel Doo yang terjadi pada bulan April 2018 yang lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah semuanya
dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU di Kejari Sikka. Kini, tersangka menjadi wewenang pihak JPU untuk selanjutnya disidangkan di
Pengadilan Negeri Maumere.
Zul zAzg*
0 komentar:
Posting Komentar