Tribratanewssikka - Tim Saber Pungli Polres Sikka (Unit Tipikor Sat
Reskrim Polres Sikka) pada hari Selasa siang sekitar pukul 12.05 wita
(6/2/2018) berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap
salah satu oknum perangkat Desa Habi, Kec. Kangae, Kab. Sikka berinisial
SW.
Adapun pengungkapan kasus Pungli tersebut dipimpin oleh Kanit Tipikor
Polres Sikka Aipda Herikson Sitompul bersama dengan 4 orang anggota.
SW ditangkap pada saat sedang melakukan pungutan dalam proses
pendaftaran tanah sistematis lengkap/penerbitan sertifikat tanah yang
masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA) TA 2017 di Kantor
Desa Habi, Kec. Kangae, Kab. Sikka.
"OTT kali ini berdasarkan informasi yang kami terima bahwa setiap
masyarakat Desa Habi yang melakukan
pendaftaran tanah sistematis lengkap (prona) dipungut masing2
per sertifikat Rp.150.000,- dan
beberapa masyarakat tidak terima atas kesepakatan tersebut, kemudian
melaporkannya ke pihak Kepolisian Resor Sikka. Berdasarkan laporan
tersebut, Tim Saber Pungli Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan
dan ditemukan seorang oknum perangkat Desa Habi, yakni SW sedang
menerima uang sebesar Rp.1.050.000,- dari salah satu masyarakat Desa
Habi untuk mendapatkan 7
(tujuh) sertifikat tanah", kata Kanit Tipikor Polres Sikka Aipda
Herikson Sitompul kepada Tribratanews.
Dalam penangkapan tersebut, Aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.1.050.000 yang diterima sdr. SW saat OTT.
- Uang sebesar Rp.1.125.000,- untuk pembayaran administrasi Prona yang didapat dalam tas SW hasil pungutan dua hari kemarin, jadi total uang sebesar Rp. 2.175.000.
- 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp.1.050.000,-
- Buku kas Prona;
- Daftar masyarakat penerima sertifikat Prona Desa Habi;
- 1 lembar sampul sertifikat
- 7 sertifikat tanah
- Uang sebesar Rp.1.050.000 yang diterima sdr. SW saat OTT.
- Uang sebesar Rp.1.125.000,- untuk pembayaran administrasi Prona yang didapat dalam tas SW hasil pungutan dua hari kemarin, jadi total uang sebesar Rp. 2.175.000.
- 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp.1.050.000,-
- Buku kas Prona;
- Daftar masyarakat penerima sertifikat Prona Desa Habi;
- 1 lembar sampul sertifikat
- 7 sertifikat tanah
Hingga saat ini Terduga SW dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.
Zul zAzg*
0 komentar:
Posting Komentar